Training K3 Kimia

Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).

Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :

  1.     Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
  2.     Mengidentifikasi bahaya;
  3.     Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
  4.     Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
  5.     Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.


Materi Pelatihan

  •     Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
  •     Peraturan perundang-undangan bidang K3
  •     Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
  •     Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
  •     Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
  •     Prosedur kerja aman
  •     Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
  •     Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
  •     Pengendalian lingkungan kerja
  •     Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  •     Rencana dan prosedur tanggap darurat
  •     Lembar data keselamatan bahan dan label
  •     Dasar – dasar toksikologi
  •     Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  •     Peningkatan aktivitas P2K3
  •     Studi Kasus
  •     Kunjungan Lapangan
  •     Evaluasi


Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.

Tanggal & Tempat Pelatihan
Tanggal   : 15 s.d 20 Oktober 2012
Jam        : 08.00 – 17.00
Tempat   : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi 50B Kampung Ambon - Jakarta Timur


Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

Informasi & Pendaftaran

PT. UPAYA RIKSA PATRA
Ph.    021. 47882387, 47865925, 47861912
Fax.   021. 47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
CP : Eva / Tifa

No comments:

Post a Comment